
Ia menambahkan, Rizieq memilih bertahan di Arab Saudi untuk menghindari benturan antara pendukungnya dengan pihak lain. “Kalau dia (Rizieq) sampai ditahan itu akan menjadi daya ledak yang luar biasa, dan akhirnya konflik antara kita umat Islam dengan yang lain-lain,” kata Eggi.
Polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada pukul 12.00 WIB siang tadi. Polisi menyebut punya bukti kuat menjerat Rizieq sebagai tersangka dalam kasus ini. (Yuska Apitya)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















