Resmi Tersangka, Mabes Polri Terbitkan Surat Penangkapan Rizieq

Ia menambahkan, Rizieq memilih bertahan di Arab Saudi untuk menghindari benturan antara pendukungnya dengan pihak lain.  “Kalau dia (Rizieq) sampai ditahan itu akan menjadi daya ledak yang luar biasa, dan akhirnya konflik antara kita umat Islam dengan yang lain-lain,” kata Eggi.

BACA JUGA :  Bupati Bogor Pastikan Pembangunan Berdampak Lewat Evaluasi IKU

Polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

BACA JUGA :  Bogor Mati Lampu, PLN Sebut Ada Gangguan Teknis di PLTGU Jawa 1

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada pukul 12.00 WIB siang tadi. Polisi menyebut punya bukti kuat menjerat Rizieq sebagai tersangka dalam kasus ini. (Yuska Apitya)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================