Resmi Tersangka, Mabes Polri Terbitkan Surat Penangkapan Rizieq

JAKARTA TODAY- Setelah menetapkan Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pornografi, penyidik Polda Metro Jaya bakal segera menerbitkan surat penangkapan untuk tokoh Front Pembela Islam itu.

“Besok penyidik akan membuat surat perintah penangkapan yang bersangkutan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (29/5).

Polisi menurut Argo juga bakal memasukkan Rizieq dalam daftar pencarian orang (DPO) jika tak kunjung memenuhi panggilan pemeriksaan. Bukan hanya itu, penyidik juga akan menerbitkan red notice pada Rizieq untuk diberikan pada Interpol untuk penangkapan Rizieq. Saat ini Imam Besar FPI itu ditengarai berada di Arab Saudi. Rizieq saat ini berstatus tersangka bersama Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein.

BACA JUGA :  Apple Perkenalkan Siri AI di WWDC 2026, Asisten Pintar dengan Kemampuan Lebih Canggih dan Personal

Kuasa hukum Rizieq, Eggi Sudjana mengatakan, meski sudah menjadi tersangka kliennya itu memilih tetap bertahan di Arab Saudi. Alasannya penetapan tersangka ini membuat umat Islam tersinggung dan marah.

Ia menambahkan, Rizieq memilih bertahan di Arab Saudi untuk menghindari benturan antara pendukungnya dengan pihak lain.  “Kalau dia (Rizieq) sampai ditahan itu akan menjadi daya ledak yang luar biasa, dan akhirnya konflik antara kita umat Islam dengan yang lain-lain,” kata Eggi.

BACA JUGA :  Rupiah Menguat terhadap Dolar AS, Kurs Sempat Tembus Rp17.900-an

Polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada pukul 12.00 WIB siang tadi. Polisi menyebut punya bukti kuat menjerat Rizieq sebagai tersangka dalam kasus ini. (Yuska Apitya)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================