
“Sebab sebelumnya TPM ini sudah masuk dalam kontrak dengan Dinas Pemukiman dan Perumahan dari tahun 2015 hingga tahun 2018,” keluh Dedcen, Jumat (2/6/2017).
Kenyataannya, lanjut dia, TPM ini kontraknya hanya sampai tahun 2016, itu pun pemutusan kontraknya tidak jelas oleh Dinas.
“Nasib Tim pendamping program RTLH tidak jelas sampai saat ini. Kami berharap Tim Pendamping Masyarakat (TPM) pendampingan Program RTLH ini, bisa diperpanjang sesuai kontrak nya hingga 2018. Karna pernyataan kontrak sampai 2018 itu Dinas yang menyatakan nya,” pungkasnya. (Agus)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















