Hari Sabtu Ditetapkan Libur Sekolah Nasional

JAKARTA TODAY- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan, kegiatan belajar-mengajar di semua tingkatan sekolah hanya akan berlangsung selama lima hari, Senin sampai Jumat. Sistem sekolah lima hari dalam sepekan itu mulai berlaku pada tahun ajaran 2017-2018.

Kebijakan baru itu secara otomatis meliburkan hari Sabtu. Keputusan berlaku bagi para siswa yang bersekolah di tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK), dan/atau sekolah yang sederajat.

BACA JUGA :  Turnamen Voli Istimewa Piala Karang Taruna Meriahkan HJB ke-544 di Malasari Nanggung

“Iya (Sabtu) full libur,” kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (8/6).

Muhadjir mengatakan, hari Sabtu diliburkan karena sistem kegiatan belajar-mengajar saat ini berlaku hingga minimal delapan jam sehari. Sementara itu, standar kerja aparat sipil negara, termasuk guru ialah 40 jam per pekan.

BACA JUGA :  Bahas Tata Kelola Lobster, MKI dan IPB University Desak Regulasi Berbasis Sains dan Inklusif

Aturan itu tertuang dalam PP No 19 Tahun 2005. Beleid itu mengatur, waktu kerja guru dan kepala sekolah mencapai 40 jam per pekan dengan waktu istirahat sekitar 30 menit per hari, atau waktu kerja aktif 37,5 jam per pekan.

“Jadi kalau sudah melampaui standar kerja ASN sehingga guru mengikuti itu,” ujar Muhadjir.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================