Di sisi lain, kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro mengatakan belum mengetahui perihal rencana kliennya memperpanjang visa di Arab Saudi.

“Saya belum komunikasi lagi sama Habib Rizieq terkait perpanjangan visa,” katanya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya menyatakan, proses pemberkasan kasus dugaan pornografi tak terpengaruh dengan ketidakhadiran tersangka Rizieq. Iriawan menyebut, penyidik sudah memiliki bukti yang kuat untuk melimpahkan kasus ini ke kejaksaan.

BACA JUGA :  Tukang Kasur Keliling di Sampang Cabuli Bocah 6 Tahun hingga Trauma

“Bukti sudah ada hanya pemeriksaan saksi yang belum,” katanya.

Dalam kasus percakapan berkonten pornografi ini, Iriawan menyebutkan, Rizieq berperan sebagai peminta gambar pornografi. Menurutnya, ada pertukaran atau permintaan gambar antara orang yang diminta dan yang meminta. Firza Husein yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka adalah orang yang diminta gambar pornografi.

BACA JUGA :  Sayur Lodeh Malaysia, Wajib Cobain Menu Lezat Ini Bikin Ketagihan

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Yuska Apitya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================