Setelah resmi berstatus narapidana, Ahok dapat diberhentikan dari jabatannya sesuai amanat pasal 78 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain berkekuatan hukum tetap, Bekas Bupati Belitung Timur itu juga diketahui sudah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta sejak akhir Mei lalu. Pengunduran dirinya telah dibahas DPRD ibu kota dan diberikan Kemendagri kepada Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA :  Dipercaya Bisa Bikin Panjang Umur dengan 5 Gerakan Olahraga Ini

Dalam menjalankan tugas sebagai Gubernur DKI Jakarta nanti, Djarot tak akan didampingi Wakil Gubernur. Kemendagri beralasan, posisi wagub tak akan diisi karena Djarot hanya akan bertugas sebagai Gubernur hingga Oktober 2017.(Yuska Apitya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================