Djarot Dilantik Jadi Gubernur DKI Pekan Depan

Setelah resmi berstatus narapidana, Ahok dapat diberhentikan dari jabatannya sesuai amanat pasal 78 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain berkekuatan hukum tetap, Bekas Bupati Belitung Timur itu juga diketahui sudah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta sejak akhir Mei lalu. Pengunduran dirinya telah dibahas DPRD ibu kota dan diberikan Kemendagri kepada Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA :  SpongeBob SquarePants Hadir dengan Musim Ke-17, Petualangan di Bikini Bottom Berlanjut pada 2026

Dalam menjalankan tugas sebagai Gubernur DKI Jakarta nanti, Djarot tak akan didampingi Wakil Gubernur. Kemendagri beralasan, posisi wagub tak akan diisi karena Djarot hanya akan bertugas sebagai Gubernur hingga Oktober 2017.(Yuska Apitya)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================