
“Saya menghormati kebijakan mereka, tapi kan ini terjadi di Indonesia jadi seharusnya ikut peraturan di sini dong,” Rudiantara melanjutkan.
Ia ingin Facebook dan media sosial lain yang cukup populer di masyarakat punya perwakilan di Indonesia. Hal itu dimaksudkan agar koordinasi bisa berjalan lebih cepat.
Nukman Luthfie, pegiat media sosial, mengakui faktor jarak jadi penghambat upaya menangkal konten negatif di media sosial. Adopsi hukum suatu negara menurutnya lebih cepat bila perusahaan media sosial punya kantor perwakilan di negara terkait.
“Penanganan konten di Twitter lebih baik karena mereka punya perwakilan di sini,” aku Nukman.
Pernyataan menutup media sosial pertama kali dilontarkan oleh Rudiantara ketika perkenalan fatwa MUI soal penggunaan media sosial. Saat itu ia dengan tegas akan menuntut perusahaan media sosial bertanggung jawab terhadap konten yang mereka miliki. (Yuska Apitya)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















