
Politikus PDIP itu juga akan menjelaskan isi surat tuntutan yang menyebut dirinya menerima uang kasus dugaan korupsi e-KTP. Dugaan keterlibatannya didasarkan keterangan tersangka kesaksian palsu kasus e-KTP, Miryam S Haryani.
Yasonna terkejut namanya disebut dalam persidangan kasus e-KTP. Sebab selama ini dirinya belum pernah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik KPK. Menurutnya, saat itu Fraksi PDIP mengkritik kebijakan pengadaan e-KTP yang dimulai pada 2011. “Saya tidak pernah menerima dana tersebut dan tidak pernah berhubungan dengan para terdakwa dalam proyek e-KTP,” katanya.
Dalam kasus ini, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto telah dituntut 7 tahun dan 5 tahun penjara. Dalam surat tuntutan yang dibacakan jaksa KPK kepada keduanya, nama Yasonna disebut-sebut menikmati uang hasil korupsi proyek e-KTP. (Yuska Apitya)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















