SUKAJAYA TODAY – Tidak cukup puas dengan program wajib belajar (Wajar) 9 tahun, kini program wajib belajar 12 tahun pun mulai ditekankan kepada masyarakat oleh pihak sekolah dan pemerintah Desa Kiarapandak, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.

Untuk mendukung penerapan wajar 12 tahun, Pemerintah Desa Kiarapandak bersama pihak Sekolah menerapkan sistem untuk mempermudah administrasi bagi masyarakat dengan mengajak masyarakat agar putra putri nya bisa melanjutkan sekolah ke jenjang tingkat SLTA baik di wilayah Kecamatan Sukajaya maupun diluar wilayah Sukajaya.

BACA JUGA :  384 Piala Penghargaan Kota Bogor Dipajang di Galeri dan Perpustakaan

Kepala UPT Pendidikan Sukajaya, Udin mengatakan, Program pendidikan wajib 12 tahun merupakan program Pemerintah sebagai program pendidikan wajib diambil bagi siswa dan siswi setelah lulus dari jenjang pendidikan SMP dan wajib melanjutkan ke jenjang SLTA.

“Upaya mendukung para siswa dan siswi wajib meneruskan pendidikannya sampai tamat pendidikan 12 tahun, karena pemerintah memberikan bantuan biaya operasional seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” ujar Udin, saat acara pelepasan siswa SMP Satu Atap 01 Sukajaya, Selasa (4/7/2017).

BACA JUGA :  Bima Arya Ajak Ratusan PKWT Ngaliwet, Siap Perjuangkan Kesejahteraan

Bagi anak-anak yang berasal dari keluarga tidak mampu, pemerintah menyediakan Kartu Indonesia Pintar (KIP). KIP ini bisa membantu siswa dan siswi dalam perjalanan mereka dari rumah menuju sekolah, atau membantu kelengkapan siswa selama sekolah.

============================================================
============================================================
============================================================