Masyarakat Kiarapandak Wajib Belajar 12 Tahun

Sementara, Sekdes Kiarapandak, Cepy Wafidin Rahman menyampaikan, penekanan wajib belajar 12 tahun merupakan program yang sudah sesuai dengan upaya pemerintah agar masyarakat senentiasa untuk melanjutkan anaknya bersekolah ke jenjang tingkat SLTA tanpa terkecuali.

Upaya yang dilakukan Pemerintah Desa Kiarapandak untuk mendukung wajib belajar 12 tahun merupakan implementasi program dari pemerintah pusat dan daerah, karena ditengah adanya dana bos masyarakat tidak ada lagi alasan untuk tidak melanjutkan anaknya bersekolah.

BACA JUGA :  Wakil Bupati Bogor Tepis Tudingan Intervensi Proses SHGB PT BSS

“Saat ini Pemerintah Desa Kiarapandak sudah melakukan upaya dukungan penyediaan transfortasi angkutan anak sekolah untuk antar jemput secara gratis,” Kata Cepy.

Selain itu, bantuan mobil Mitsubishi L 300 mini bus dari Kementerian keuangan Pemerintah Pusat sudah kami implementasi kan untuk bantuan operasional angkutan antar jemput anak anak sekolah secara gratis, sehingga dapat meringankan beban ekonomi masyarakat lemah.

BACA JUGA :  Satpam Kebun Sawit Selamatkan Nyawa Pemilik Rumah dari Kobaran Api

“Dalam hal ini, dari dibuatnya program ini dapat  menghilangkan hambatan anak. Dari segi ekonomi terutama. Karena kita ingin meningkatkan rata-rata lama bersekolah duduk kita, menjadi 12 tahun,” pungkasnya. (Agus)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================