JAKARTA TODAY- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta anggota DPR memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

“Kami ingatkan agar pihak yang dipanggil penegak hukum datang untuk diperiksa penyidik. Karena itu adalah kewajiban hukum,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (10/7).

Pekan lalu, lembaga antirasuah itu memanggil sejumlah anggota DPR, di antaranya Ketua DPR Setya Novanto, anggota DPR dari Fraksi Golkar Ade Komarudin (Akom), Agun Gunandjar Sudarsa dan anggota DPR dari Fraksi PAN Teguh Juwarno.

Selain para wakil rakyat itu, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR, seperti Numan Abdul Hakim dari Fraksi PPP, Djamal Aziz dari Fraksi Hanura, Tamsil Linrung dari Fraksi PKS, dan Mirwan Amir dari Fraksi Demokrat. Ada pula istri Akom, Netty Marliza.

Dari nama-nama itu, hanya Teguh yang sudah memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini, bersama dengan mantan anggota DPR dari Fraksi Demokrat Taufik Effendi. Novanto tak hadir dengan alasan sakit vertigo, sementara Akom dan istirinya tanpa keterangan. Agun mangkir lantaran di hari pemeriksaan, ketua Pansus Angket KPK itu tengah berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Gaungkan Program Ekonomi Hijau untuk Peringati Hari Otda ke-XXVIII

Febri menuturkan, sejumlah anggota dan mantan anggota DPR itu bakal kembali dipanggil, pekan ini. Keterangan mereka dibutuhkan untuk melengkapi berkas pemeriksaan Andi, pengusaha konveksi yang disebut-sebut kenal dekat dengan Novanto.

“Saksi-saksi kasus e-KTP yang sebagian besar dari anggota DPR tersebut akan dijadwalkan kembali pemeriksaannya mulai Senin (hari ini),” tuturnya.

Febri menambahkan, pemanggilan mereka juga untuk menelusuri aliran dana proyek e-KTP yang diduga masuk ke kantong pribadi sejumlah pihak, mulai dari anggota DPR periode 2009-2014, pejabat Kementerian Dalam Negeri, pengusaha pemenang proyek e-KTP hingga proses pembahasan anggaran proyek tersebut.

“Para saksi dibutuhkan keterangannya yang berkisar tentang pengetahuannya pada kasus e-KTP, indikasi aliran dana pada sejumlah pihak, pertemuan-pertemuan atau proses pembahasan anggaran dan pengadaan e-KTP,” kata dia.

Nama Novanto sendiri muncul dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, bekas pejabat Kemendagri yang telah duduk di kursi pesakitan. Novanto disebut-sebut bersama-sama Irman, Sugiharto, Andi Narogong, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini dan Drajat Wisnu, Direktur PNRI Isnu Edhi Wijaya, terlibat korupsi proyek e-KTP.

BACA JUGA :  Remaja di Cicalengka Bandung Dibacok Geng Motor Slotter

Peran Novanto dalam proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu, diperkuat jaksa penuntut umum KPK dalam surat tuntutan Irman dan Sugiharto.

Novanto juga disebut berperan mengatur proyek e-KTP ini bersama Andi Narogong, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Novanto sudah membantah soal tudingan keterlibatan dirinya dalam mega proyek era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu. Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Sugiharto dan pengusaha Andi Agustinus.

Irman dan Sugiharto sudah duduk di kursi pesakitan, sedangkan Andi masih dalam tahap penyidikan. Setidaknya sudah ratusan saksi yang diperiksa untuk melengkapi berkas perkara pengusaha konveksi itu.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================