JAKARTA TODAY- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta anggota DPR memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

“Kami ingatkan agar pihak yang dipanggil penegak hukum datang untuk diperiksa penyidik. Karena itu adalah kewajiban hukum,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (10/7).

Pekan lalu, lembaga antirasuah itu memanggil sejumlah anggota DPR, di antaranya Ketua DPR Setya Novanto, anggota DPR dari Fraksi Golkar Ade Komarudin (Akom), Agun Gunandjar Sudarsa dan anggota DPR dari Fraksi PAN Teguh Juwarno.

BACA JUGA :  Lahirkan Generasi Emas pada 2045, Siti Chomzah Ajak Kepala PAUD se-Kabupaten Bogor Optimalkan Gerakan Transisi PAUD SD 

Selain para wakil rakyat itu, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR, seperti Numan Abdul Hakim dari Fraksi PPP, Djamal Aziz dari Fraksi Hanura, Tamsil Linrung dari Fraksi PKS, dan Mirwan Amir dari Fraksi Demokrat. Ada pula istri Akom, Netty Marliza.

Dari nama-nama itu, hanya Teguh yang sudah memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini, bersama dengan mantan anggota DPR dari Fraksi Demokrat Taufik Effendi. Novanto tak hadir dengan alasan sakit vertigo, sementara Akom dan istirinya tanpa keterangan. Agun mangkir lantaran di hari pemeriksaan, ketua Pansus Angket KPK itu tengah berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

BACA JUGA :  Menu Buka Puasa dengan Udang Saus Padang yang Lezat Bikin Menggugah Selera

Febri menuturkan, sejumlah anggota dan mantan anggota DPR itu bakal kembali dipanggil, pekan ini. Keterangan mereka dibutuhkan untuk melengkapi berkas pemeriksaan Andi, pengusaha konveksi yang disebut-sebut kenal dekat dengan Novanto.

“Saksi-saksi kasus e-KTP yang sebagian besar dari anggota DPR tersebut akan dijadwalkan kembali pemeriksaannya mulai Senin (hari ini),” tuturnya.

============================================================
============================================================
============================================================