Febri menambahkan, pemanggilan mereka juga untuk menelusuri aliran dana proyek e-KTP yang diduga masuk ke kantong pribadi sejumlah pihak, mulai dari anggota DPR periode 2009-2014, pejabat Kementerian Dalam Negeri, pengusaha pemenang proyek e-KTP hingga proses pembahasan anggaran proyek tersebut.

“Para saksi dibutuhkan keterangannya yang berkisar tentang pengetahuannya pada kasus e-KTP, indikasi aliran dana pada sejumlah pihak, pertemuan-pertemuan atau proses pembahasan anggaran dan pengadaan e-KTP,” kata dia.

Nama Novanto sendiri muncul dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, bekas pejabat Kemendagri yang telah duduk di kursi pesakitan. Novanto disebut-sebut bersama-sama Irman, Sugiharto, Andi Narogong, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini dan Drajat Wisnu, Direktur PNRI Isnu Edhi Wijaya, terlibat korupsi proyek e-KTP.

BACA JUGA :  Wedang Tape Ketan, Santapan Hangat Enak Dinikmati Saat Hujan

Peran Novanto dalam proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu, diperkuat jaksa penuntut umum KPK dalam surat tuntutan Irman dan Sugiharto.

Novanto juga disebut berperan mengatur proyek e-KTP ini bersama Andi Narogong, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

BACA JUGA :  Taktik Jitu dan Profesionalisme Ala Shin Tae-yong

Novanto sudah membantah soal tudingan keterlibatan dirinya dalam mega proyek era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu. Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Sugiharto dan pengusaha Andi Agustinus.

Irman dan Sugiharto sudah duduk di kursi pesakitan, sedangkan Andi masih dalam tahap penyidikan. Setidaknya sudah ratusan saksi yang diperiksa untuk melengkapi berkas perkara pengusaha konveksi itu.(Yuska Apitya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================