Restu Megawati di Pilwalkot Bogor untuk STS?

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan pada Rabu 12 Juli 2017. Penerbitan Perppu ini menuai polemik sebab dianggap mendiskreditkan Ormas Islam dan masyarakat Islam di Tanah Air.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan Perppu Pembubaran Ormas dikeluarkan untuk menyelamatkan negara. Keberadaan NKRI dan Pancasila tengah berada dalam kondisi mengkhawatirkan.

BACA JUGA :  Motor Hantam Pembatas Jalan di Cibinong, Dua Tewas

Mantan Panglima Angkatan Bersenjata (Pangab) ini juga menegaskan Perppu ini bukan hasil rekayasa Presiden Jokowi apalagi rekayasa Menko Polhukam.

“Banyak pihak yang menafsirkan bahwa Perppu ini seakan-akan kerjanya pemerintah, rekayasa pemerintah atau perorangan, rekayasa di pemerintahan Pak Jokowi, direkayasa di Menko Polhukam, bukan! Sama sekali bukan!” kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (14/7).

BACA JUGA :  Anjing Pemburu Lepas di Bogor, Polisi Kerahkan Tim K9

Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) ini menambahkan, pemerintah menjunjung tinggi asas demokrasi dalam menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Di mana, pihak yang merasa dirugikan diberi kesempatan mengajukan gugatan terhadap Perppu tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Apa itu bukan demokrasi? Demokratis!” tandasnya.(Yuska Apitya)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================