Allianz UsahaKu, tambahnya, juga menawarkan tambahan manfaat lainnya berupa tanggung gugat hukum pribadi, yang akan memberikan ganti rugi atas kecelakaan yang dialami pihak ketiga dan tambahan manfaat ganti rugi terhadap risiko kehilangan uang dalam penyimpanan dengan nilai penggantian maksimum Rp 50juta.

Dengan dua manfaat tambahan ini, ujar Peter, produk Allianz UsahaKu benar-benar mempertahankan proposisinya sebagai produk yang memberikan manfaat komprehensif.

“Prioritas utama kami adalah memenuhi kebutuhan nasabah yang beragam. Kami berharap dengan Allianz UsahaKu semakin banyak pengusaha merasa aman dan bisa sepenuhnya berkonsentrasi untuk mengembangkan bisnisnya,” kata Pieter van Zyl.(Yuska Apitya)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================