Jokowi Tantang Penolak Perppu Ormas ‘Duel’ di MK

Dalam pidatonya, Jokowi menegaskan, pemerintah tak akan tunduk terhadap organisasi masyarakat yang hendak mengganti Pancasila sebagai ideologi negara dengan ideologi mana pun.

Seperti diketahui, pemerintah baru saja menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 soal Ormas. Saat ini, Perppu itu telah berlaku efektif menggantikan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013. Namun, secara resmi Perppu baru akan resmi setelah DPR menguji dan menerimanya dalam rapat paripurna.

BACA JUGA :  Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Tuan Rumah Diunggulkan Raih Kemenangan di Laga Pembuka Piala Dunia 2026

Suara keberatan akan Perppu Ormas datang dari beragam kalangan. Salah satunya, yaitu Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menurut mereka, negara dalam keadaan aman, sehingga Perppu Ormas tak diperlukan. “Proses peradilan adalah unsur penting mencegah terjadinya kezaliman, kediktatoran. Pemerintah boleh menuduh ormas, tetapi ormas boleh menuduh tuduhan itu. Kalau menggunakan Perppu ini, di mana arena untuk menguji tuduhan dan tudingan itu?” terang juru Bicara HTI Ismail Yusanto, akhir pekan lalu. (Yuska Apitya)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================