
Nasir melarang tindakan bully di lembaga pendidikan. Sebab, anak didik memiliki kesamaan hak dalam pendidikan, terutama bagi mereka yang berkebutuhan khusus atau disabilitas. “Disibilitas inilah harus kita layani sesuai warga yang lain, kalau ada bullying semacam ini rektorlah yang menindak,” kata Nasir.
Sebelumnya, Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan Universitas Gunadarma Irwan Bastian mengatakan, mahasiswa yang melakukan bully terhadap mahasiswa berkebutuhan khusus bisa diberikan teguran bahkan dikeluarkan dari kampus. Menurutnya, Gunadarma memiliki aturan yang harus diikuti dan ditaati oleh mahasiswa. Kini Universitas Gunadarma sedang mengumpulkan data dan faktar dari pelaku bullying. Data tersebut akan dijadikan acuan untuk memberikan sanksi kepada pelaku.(Yuska Apitya/humasristek)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















