Abdul, salahsatu pemilik kendaraan yang mengikuti uji KIR keliling mengaku, mengikuti uji kendaraan lantaran masa uji kendaraan miliknya sudah habis. Dia menjelaskan jika proses pengujian memang tidak menggunakan peralatan khusus dan hanya dicek oleh petugas dishub.
“Kalau KIR disini kan lebih dekat jadi tidak perlu ke cibinong,” ujarnya.

Terkait biaya yang harus dikeluarkan untuk mengikuti proses uji KIR tersebut, Abdul menjelaskan jika biaya yang dikeluarkan bervariasi. Besaran tergantung apakah masa uji masih berlaku atau sudah habis. “Jika sudah habis masa berlaku bisa kena denda. Ya dikisaran 250-300 ribu,” tukasnya.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Terus Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Akan Kesiapsiagaan Bencana

Padahal dalam Peraturan Daerah nomor 28 tahun 2011 menetapkan, jika retribusi pengujian KIR tidak lebih dari Rp 50 ribu untuk retribusi buku KIR, retribusi tanda uji, gesekan nomor uji dan pengecatan tanda uji.

BACA JUGA :  Nobar Timnas Indonesia, Dirut Tirta Pakuan: Dukung Perjuangan Anak Bangsa

Sementara itu, Kepala Seksi Pengujian Dishub Bogor, Dadang mengatakan jika proses pelaksanaan uji KIR di wilayah dilaksanakan atas permintaan dari masyarakat. “Kalau kita acuannya pengajuan dari wilayah. Setelah ada pengajuan baru kita siapkan tim untuk melakukan pengujian,” singkat Dadang. (Iman R Hakim)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================