BOGOR TODAY- Berkas kasus dugaan korupsi Tembok Penahan Tanah (TPT) atau Talud senilai Rp 2,4 miliar di Kampung Muara RT 06/RW 08, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, segera dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung untuk disidangkan.

Meski demikian, kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut bisa saja terjadi. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Andhie Fajar Arianto mengatakan, pihaknya akan menunggu hasil persidangan untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Ya, yang pasti kita akan tetap menunggu hasil persidangan di PN Tipikor nanti. Saat ini kelima tersangka ditahan di Lapas Klas IIA Paledang selama 20 hari ke depan, sebelum disidangkan,” ujar Andhie, Kamis (20/7).

Dalam kesempatan berbeda, Sekretaris Jenderal Puslitbang Pelatihan dan Pengawasan Kebijakan Publik (P5KP), Rudi Zaenudin mengatakan, kemungkinan adanya tersangka baru terbuka lebar, apabila dalam persidangan nanti terdapat bukti atau ‘nyanyian’ yang menguatkan adanya peran orang lain selain dari lima tersangka lain.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Mobil Warga Karangasem, 4 Armada Dikerahkan

“Kemungkinan bisa ada Angkahong Jilid II, sebab diduga memang ada persekongkolan di lapangan. Sekarang kan berkas sudah dilimpahkan ke penuntut umum, jadi mau tak mau ya jaksa harus nunggu hasil sidang,” tegas Rudi yang juga merupakan Ketua PK KNPI Tanah Sareal ini.

Lebih lanjut, kata dia, apabila sebelum dilimpahkan Kejari menemukan adanya indikasi adanya pelaku lain, seharusnya jaksa melengkapi bukti dan menyeret oknum-oknum yang terlibat di dalamnya.

Diketahui, kasus korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,4 miliar pada proyek pembangunan talud dari APBN anggaran tahun 2015 itu tak sesuai dengan spesifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan proyek tersebut adalah program prioritas Nawacita Presiden Jokowi.

BACA JUGA :  Marsinah, Aktivis yang Tewas Misterius saat Perjuangkan Hak Buruh

Proyek itu datang dari Direktorat Jendral Cipta Karya dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), dan dilelangkan oleh ULP Provinsi Jawa Barat.

Data yang dihimpun BOGOR TODAY, DED proyek tersebut dirancang oleh Agricon. “Betul, ada permintaan dari Pemkot Bogor untuk diberi CSR berupa DED proyek tersebut,” ungkap CEO Agricon, Harlan Berngardi, membenarkan.
Namun, Harlan meyakinkan bahwa dirinya diminta oleh Pemkot Bogor. Dirinya juga pernah dimintai keterangan sebagai saksi di Kejaksaan Negeri Bogor. “Kejaksaan menyatakan aman. Saya tidak pernah maen yang beginian,” kata Harlan.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================