Vidi Gunawan sendiri telah dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terkait pengusutan proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Vidi diduga tahu banyak soal proyek yang telah menjerat sang kakak dan Setnov ini.

Vidi telah berulang kali diperiksa penyidik KPK sebagai saksi, baik untuk dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, maupun untuk Andi Narogong hingga politikus Partai Golkar Markus Nari, tersangka baru e-KTP.  Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP ini. Mereka di antaranya mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto. Irman dan Sugiharto sudah divonis masing-masing tujuh dan lima tahun penjara. Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto, dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari. Berkas perkara Andi Narogong sendiri sudah rampung alias P21. Sidang perdana pengusaha yang disebut-sebut mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun itu bakal digelar pada awal Agustus 2017. KPK pun kini tengah membidik pihak lain, baik pribadi maupun korporasi, penerima uang panas e-KTP, yang tertuang dalam surat putusan Irman dan Sugiharto.(Yuska Apitya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Rumah Warga Sukabumi Terbakar usai Tersambar Petir saat Hujan Deras
============================================================
============================================================
============================================================