Rumah Kontrakan di Dramaga Jadi Sarang Obat Keras Golongan G

DRAMAGA TODAY – MR (22) warga Kampung Petirlebak, Desa Petir, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, tak bias berkutik saat jajaran Polsek Dramaga menciduknya. Rupanya MR pengedar obat keras golongan G,

Di rumah kontrakan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti obat jenis Tramadol sebanyak 1.389 butir, tanpa adanya resep dokter.

BACA JUGA :  Dorong Transaksi Non-Tunai di Pasar Kebon Kembang, Perumda PPJ dan BSI Resmikan Sales Outlet Lapak

“Penangkapan pelaku dilakukan karena adanya laporan. Masyarakat Desa Petir resah pelaku yang tinggal di sebuah kontrakan di Kampung Petir dicurigai sebagai pengedar obat Tramadol,” tutur Kapolsek Dramaga, AKP Dody Rosyadi.

BACA JUGA :  PB Porprov Kota Bogor Matangkan SOP Pembagian Tugas Tiap Bidang

Kapolsek menceritakan penangkapan pelaku, mengutus Kanit Reskrim, Bhabinkamtibmas bersama kepala desa untuk mendatangi dan mengamankan pelaku di rumah kontrakannya, serta menyita barang bukti yang dimiliki pelaku.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================