CIBINONG TODAY – Empat Agenda menjadi pembahasan dalam rapat paripurna istimewa yang digelar DPRD Kabupaten Bogor dengan bupati Bogor serta seluruh jajaran OPD berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Bogor pada Rabu (26/7/2017).

Keempat agenda yakni, penetapan peraturan DPRD Kabupaten Bogor tentang, tata beracara badan kehormatan DPRD Kabupaten Bogor, penetapan keputusan DPRD Kabupaten Bogor tentang persetujuan tukar menukar tanah dan bangunan eks kantor Kelurahan Puspanegara dengan tanah dan bangunan atas nama Herman Bratawidjaya, penetapan persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten Bogor dengan kepala daerah terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2016 dan penyampaian Raperda Kabupaten Bogor tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Bogor.

Baik legislatif maupun eksekutif memandang penting penetapan peraturan DPRD Kabupaten Bogor tentang tata beracara badan kehormatan DPRD Kabupaten Bogor, mengingat sebagai alat kelengkapan DPRD yang antara lain memiliki tugas memantau, mengevaluasi disiplin, etika dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan kode etik DPRD, badan kehormatan DPRD memerlukan acuan dan pedoman yang mengatur tata beracara, agar tahapan-tahapan pelaksanaan tugasnya berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak mencederai kehormatan pihak manapun.

Terkait penetapan keputusan DPRD Kabupaten Bogor tentang persetujuan tukar menukar tanah dan bangunan eks kantor Kelurahan Puspanegara dengan tanah dan bangunan atas nama herman Bratawidjaya menurut Bupati Bogor  tentunya dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, khususnya pasal 329 ayat (1) yang menyatakan bahwa barang milik daerah yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dapat dipindahtangankan dan pasal 331 ayat (1) yang menyatakan bahwa pemindahtanganan barang milik daerah dilakukan setelah mendapatkan persetujuan DPRD persetujuan tersebut berkaitan dengan pemindahan kantor kelurahan puspanegara ke lokasi baru di jalan alternatif puspanegara yang menjadikan tanah berikut bangunan eks kantor Kelurahan Puspanegara hingga saat ini belum dimanfaatkan kembali untuk kepentingan Pemerintahan, namun telah direncanakan untuk lokasi pembangunan balai warga yang sampai saat ini belum dapat dilaksanakan.

BACA JUGA :  Sarapan dengan Pancake Pisang Sirup Maple yang Enak dan Simple

“Atas tanah dan bangunan eks kantor Kelurahan Puspanegara tersebut, saudara Herman Bratawidjaya memohon untuk dapat memiliki melalui proses tukar menukar (ruislag) untuk kepentingan penyediaan lahan parkir bagi tempat usahanya, dengan tanah pengganti yang berlokasi bersebelahan dengan tanah yang dimohon, berdasarkan kesepakatan, selain penggantian berupa tanah, pemohon juga bersedia untuk menyediakan bangunan balai warga serta bangunan untuk kantor upt pendapatan kecamatan citeureup yang diusulkan pemerintah Kecamatan Citeureup,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Ade Ruhandi.

Terhadap rancangan peraturan daerah tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2016 hingga rancangan peraturan daerah ini disetujui dan selanjutnya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.

BACA JUGA :  Rumah Warga Sukabumi Terbakar usai Tersambar Petir saat Hujan Deras

“Semoga dengan kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif yang sudah terjalin selama ini, opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang telah dua kali berturut – turut diperoleh dapat terus kita pertahankan serta untuk tahun-tahun berikutnya laporan keuangan yang disajikan insya allah dapat lebih disempurnakan,” katanya.

Raperda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten bogor yang juga disampaikan melalui sidang paripurna ini, pada dasarnya merupakan pelaksanaan dari pasal 28 peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, yang menyatakan bahwa pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD ditetapkan dengan peraturan daerah.

Dengan adanya pengaturan tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD ini dapat meningkatkan peran dan tanggungjawab lembaga perwakilan rakyat daerah dalam rangka megembangkan kehidupan demokrasi serta menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan fungsi, tugas,  dan wewenang lembaga.

“Tentunya, perlu ditunjang dengan kesejahteraan yang memadai agar koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah berlangsung baik dan harmonis, sehingga pola kesimbangan pengelolaan Pemerintahan Daerah yang dilakukan dapat memberikan manfaat secara signifikan bagi peningkatan kesejahteraan rakyat di kabupaten bogor,” tandasnya. (Fathya MG / Napisah MG /*)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================