Memotong Dana RTLH Haram Hukumnya

NANGGUNG TODAY – Kepala Seksi Pembagunan Kecamatan Nanggung, Komarudin mengharamkan melakukan potongan terhadap dana rehab rumah tidak layak huni (RTLH). Untuk itu, pihak Kecamatan Nanggung rajin lakukan sosialisasi sebagai bentuk peringatan.

“Saya terus tekankan dalam setiap pertemuan dengan kepala desa, setiap acara apapun, agar anggaran yang bersumber dari pemerintah digunakan sebaik mungkin. Haram hukumnya jika dana RTLH dipotong,” tegas Komarudin, Selasa (1/8/2017).

BACA JUGA :  Car Free Night Istimewa Akan Hadirkan Suasana Malam Penuh Warna

Engkom – begitu disapa – menjelaskaan, dari 11 desa yang mendapatkan bantuan RTLH ada sembilan desa. Sedangkan yang paling banyak yang mendapatkan RTLH Desa Kalongliud dan Hambaro 100 unit, sedangkan paling kecil Desa Curugbitung. “Tahap pertama dari sembilan desa bantuna RTLH ada 306 unit,” bebernya.

BACA JUGA :  SPMB 2026 Kabupaten Bogor Resmi Dibuka, Simak Jadwal Lengkapnya

Penekanan itu, guna menghindari terjadinya peyelewengan RTLH dari tim kecamatan membuat tim pengawasan guna melakukan evaluasi.

“Saya yakin di Nanggung tidak ada, tapi saya akan terus memberikan motivasi kepada para desa, supaya membangun wilayahnya dan berharap dan yakin kepala desa di Kecamatan Nanggung bersih karena bekerja menggunakan hati,” pungkasnya. (Albi)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================