CIBINONG TODAY – Kendati telah dilarang, namun para penambang emas liar di Pongkor, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, terus melakukan galian ilegal. Alhasil, Polres Bogor pun kembali menangkap 4 pelaku penambang mas ilegal alias Gurandil.

“Penangkapan dilakukan pada 27 Juli 2017 lalu. Selain 4 pelaku Gurandil, kami pun mengamankan barang bukti berupa peralatan untuk menambang dan hasil tambang yang sudah diolah setengah jadi,” ujar Kapolres Bogor, AKBP A.M Dicky, Rabu (2/8/2017).

BACA JUGA :  Warga Pasuruan Digegerkan dengan Jasad Bayi dalam Kardus, Ada Surat Berisi Identitas Korban

Kapolres mengaku, bos gurandil pemilik tambang ilegal belum ditangkap. Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa bandar – bandar lubang Gurandil di Pongkor yang merusak lingkungan.