
“Kami belum tau kemana mereka menjual emasnya, karena yang bersangkutan kurang kooperatif, masih melindungi siapa pemilik sebenarnya, tapi tidak apaapa itu akan memberatkan sendiri karena ketidak kooperatifannya. Untuk itu, kami akan gali lagi kemana saja tempat yang dikirim karena jika diekspor pasti memiliki berkas berkas tertentu,†beber Dicky.
Sebetulnya, lanjut Dicky, hasil yang didapat para Gurandil itu tidak seimbang dengan resiko dan biaya produksi yang dikeluarkan. Namun, ulah tangan nakal penambang emas liar, Gurandil pun di jerat dengan Pasal 158 Undang – undang  pertambangan ilegal, karena merusak lingkungan hidup.
“Penambang ilegal ini harus ditindank cepat, karena apa bila tidak ditindak lanjuti secara cepat maka akan timbul dampak buruk. Pun demikian jika petrtambangan tidak di kelola dengan baik dan di awasi dengan baik, akan terjadi kerusakan lingkungan pencemaran dan bencana longsor,†pungkasnya. (Diana MG)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















