
“Dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim telah menyatakan bahwa Wali Kota Bogor dan Sekda Kota Bogor
sebagai pleger atau pihak yang turut serta melakukan korupsi dalam perkara korupsi tersebut,” jelas Sufi.
Lanjutnya, putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung dengan Nomor 994 K/PID.SUS/2017 jo. 996 K/PID.SUS/2017 junto 1012 K/PID.SUS/2017. “Jadi sudah tidak ada alasan bagi kejaksaan untuk tidak menetapkan kedua pleger sebagai tersangka. Lalu didakwa di hadapan pengadilan tipikor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” beber Sufi.
Untuk itu Gerak Bogor melaporkan kepala Kejati Jawa Barat ke Kejaksaan Agung. Kemudian juga melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta lembaga anti rasuah mengambil alih perkara korupsi Jambu Dua.(Yuska Apitya)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















