“Pasalnya ada 562, masih ada yang keselip-selip kan bisa saja. Hanya soal kalimat saja,” katanya.

Pengesahan UU Pemilu harus segera dilakukan karena tahapan Pemilu serentak 2019 akan dimulai pada 17 Agustus 2017. Agar bisa segera memulai tahapan pemilu 2019 secara sah di depan hukum, KPU meminta pemerintah segera menyelesaikan pengesahan UU Pemilu. Komisioner KPU Viryan meminta proses legalisasi UU Pemilu selesai sebelum 17 Agustus mendatang.

BACA JUGA :  Polisi Amankan Chandrika Chika, Selebgram Cantik Terkena Kasus Penyalahgunaan Narkoba

“Tahapan kan baru mulai dengan asumsi waktu pemungutan suara tanggal 17 April 2019, 20 bulan sebelumnya itu 17 Agustus 2017. Ini masih cukup waktu, akan lebih baik lagi apabila pemerintah bisa menyampaikan atau menyelesaikan proses perundangan,” kata Viryan di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (4/8).

UU Pemilu telah disepakati DPR sejak 21 Juli lalu. Berdasarkan Pasal 73 ayat 1 UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Presiden memiliki waktu maksimal 30 hari untuk mengesahkan sebuah UU sejak rancangan atau revisi aturan itu disetujui. Jika sampai batas waktu tidak ditandatangani, rancangan atau revisi aturan tersebut secara otomatis sah menjadi UU dan wajib diundangkan.(Yuska Apitya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================