JAKARTA TODAY- Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar menyatakan berduka atas tuntutan 12,5 tahun penjara dari jaksa penuntut umum terkait perkara suap uji materi yang menjerat dirinya.

Patrialis akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan tersebut.

“Saya mengucapkan innalillahi wainaillaihi rojiun, karena saya sudah mengungkapkan di persidangan seluruh fakta-fakta,” ujar Patrialis usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8).

Patrialis Akbar menyebut tuntutan jaksa hanya berisi karangan yang dibuat tidak berdasarkan fakta persidangan. Meski demikian, Patrialis tetap berusaha menghormati tuntutan yang disampaikan jaksa. 

BACA JUGA :  Konsisten Selama 10 Tahun, Vihara Dhanagun Jaga Keberagaman Lewat Santunan dan Buka Puasa Bersama

“Tentu kami hormati karena itu adalah pikiran yang diambil menjadi kesimpulan oleh jaksa. Saya tinggal mempersiapkan diri untuk ajukan pembelaan minggu depan,” katanya.

Mantan Menteri Hukum dan HAM ini optimistis sejumlah fakta yang muncul di muka persidangan selama ini akan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim. Dalam pleidoinya, Patrialis juga akan mengungkapkan seluruh fakta terkait perkara.

“Nanti Anda bisa lihat nota pembelaan saya. Sekali lagi saya tetap menghormati karena memang tugasnya jaksa ya menuntut orang,” katanya. 

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Bayi di Sungai Ngelo Jepara, Pelaku Pembuang Masih Diburu

Jaksa sebelumnya menuntut Patrialis 12,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Patrialis juga dituntut membayar biaya pengganti sebesar US$10 ribu dan Rp4,04 juta subsider satu tahun penjara jika tidak mampu mengganti.

Patrialis dianggap terbukti menerima suap dari pengusaha Basuki Hariman dan asistennya, Ng Fenny, terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.

Jaksa menyatakan perbuatan Patrialis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi. (Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================