Lebih tegas ia menyatakan dalam undang undang. Namun sayang pihaknya lupa menyebutkan secara rinci Undang undang itu. Dengan tegas siapa yang sengaja dan merayu para petani untuk menjual lahan agar dialih fungsikan itu harus mendapat sangsi keras.

“Di Undang Undang ada tapi saya lupa nomor berapa, di situ ( UU) tertulis ada sangsi tegas bagi pejabat daerah yang mengalih fungsikan lahan pertanian,” tegasnya.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

Sementara Kepala Desa Cimanghu II Senan membenarkan lahan pertanian di desanya itu hilang setengahnya untuk dijadikan peumahan.”Hilang 50 persen banyak beralih fungsi,” kata Senan.

Meski demikian Kata Senan ia meminta kepada para Petani yang ada di Desa Cimanggu II agar bisa memanfaatkan lahan yang tersisa.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

“yah para petani harus bisa memanfaatkan lahan pertanian yang ada agar hasil taninya lebih banyak dan meningkat,” tukasnya. (Albi)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================