Kedua, memperhatikan industri dan petani tembakau. Ketiga, formulasi pertumbuhan ekonomi di tahun depan sebesar 5,4 persen dan inflasi 3,5 persen, sehingga minimal kenaikan cukai tembakau naik 8,9 persen.

Kenaikan tersebut dilakukan demi mencapai target penerimaan cukai sebesar Rp155,4 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) 2018, di mana sekitar Rp148,23 triliun diharapkan datang dari CHT. Sisanya, dari cukai etil alkohol Rp170 miliar, dan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) Rp6,5 triliun serta cukai lainnya, yaitu cukai plastik Rp500 miliar.

BACA JUGA :  7 Manfaat Bawang Merah untuk Kesehatan, Wajib Tahu!

Pada tahun lalu, pemerintah mengerek tarif CHT rata-rata sebesar 10,54 persen, dengan SPM rata-rata kenaikannya sebesar 13,46 persen. Sementara, yang terendah berlaku untuk golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT), yakni 0 persen atau tidak mengalami kenaikan. Dari kenaikan tarif CHT tahun lalu, pemerintah menargetkan bisa mendapat penerimaan dari CHT mencapai Rp149,8 triliun. (Yuska Apitya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================