Lebih lanjut, Agus menyebut sejauh ini pihaknya terus mendalami aliran uang korupsi e-KTP, yang disinyalir juga telah dilarikan ke luar negeri.

KPK sendiri sudah berkoordinasi dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura dan Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat, dalam penanganan kasus korupsi e-KTP.

Kerja sama ini juga untuk menelusuri aliran uang e-KTP yang disinyalir masuk ke dua negara tersebut dan sudah berubah menjadi aset-aset. “Ya itu tidak usah buka secara jelas dulu dong,” tuturnya.

BACA JUGA :  Kecelakaan Bus Angkut 35 Orang Terguling usai Tabrak Tebing di Bantul

Penggunaan UU TPPU dalam kasus korupsi e-KTP ini diakui KPK guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara yang mencapai Rp2,3 triliun. Sebab sampai saat ini, KPK baru menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak terkait korupsi e-KTP sekitar Rp236,930 miliar, US$1,3 juta, dan SG$368.

KPK menetapkan Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada bulan lalu. Dia bersama Andi Narogong diduga mengatur proyek e-KTP sejak awal pembahasan anggaran hingga proses pengadaan. Setnov dalam surat dakwaan Andi Narogong disebut mendapat jatah sebesar Rp574,2 miliar dari nilai proyek sebesar Rp5,9 triliun. Nilai fee untuk Setnov dan Andi Narogong itu sama seperti ke Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin.(Yuska Apitya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================