“Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang, antara lain kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak,” demikian tertulis pada Pasal 1 PMK itu. Sebenarnya, keluarnya PMK ini tidak lepas dari hasil putusan Mahkamah Konsitusi yang memutuskan bahwa kebutuhan pokok yang tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) tidak terbatas pada sebelas jenis barang yang tercantum pada Pasal 4A ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN).

BACA JUGA :  Bejat, Ayah di Buleleng Perkosa Putri Kandung Berusia 7 Tahun

Kesebelas jenis barang tersebut, yakni beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran. MK menilai, sebelas jenis barang yang tercantum dalam pasal tersebut dimaknai sebagai contoh, bukan bukan rincian yang limitatif. Putusan MK itu mengubah norma pada pasal tersebut.(Yuska Apitya)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================