Untuk itu, pemerintah juga berencana untuk memfasilitasi modal bagi koperasi untuk mengelola gudang-gudang garam agar dapat menyerap garam masyarakat. “Selain harga, jangan sampai petambak sudah menyetor ke gudang itu, tapi terlambat pembayarannya. Kami fasilitasi pendanaannya. Tapi kalau kurang, sumber kedua pakai perbankan,†imbuh Abduh.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kebijakan ini paling lambat rampung Oktober mendatang. Selain itu, peraturan ini disusun untuk melengkapi rencana integrasi lahan garam yang sedianya dicanangkan pemerintah.
Rencananya, pemerintah menargetkan integrasi lahan garam di 15 lokasi dengan luasan minimal 15 hektare (ha), sesuai standar petambak garam skala kecil menurut Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2016. “Dengan integrasi, minimal produksi garam bisa 100 ton per ha dari angka saat ini 80 ton per ha,†imbuhnya.
Menurut data KKP, produksi garam tahun 2016 hanya mencapai 144 ribu ton atau 4,8 persen dari target sebesar 3 juta ton akibat curah hujan yang tinggi, Padahal di tahun sebelumnya, produksi garam nasional mencapai 3,1 juta ton.(Yuska Apitya)