CIBONONG TODAY – Akibat batalnya sembilan proyek pembangunan insfrastruktur jalan dan jembatan yang ada di paket anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK), DPRD Kabupaten Bogor menginterpelasi Bupati Bogor Nurhayanti.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Ruhandi menerangkan, munculnya interpelasi ini merupakan desakan maupun masyarakat yang ada di wilayah yang disampaikan kepada wakil rakyat saat masa reses beberapa waktu lalu.

“Saat masa reses, masyarakat menyampaikan keluhannya akibat batalnya sejumlah proyek pembangunan jalan dan jembatan yang didanai oleh DAK. Karena aspirasi atau keluhan itu, kami pun menggunakan hak interpelasi kepada Bupati Nurhayanti,” ujar Ade Ruhandi kepada wartawan di Ruang Rapat Paripurna, Selasa, (4/9/2017).

Sebelum Bupati Bogor Nurhayanti menjawab interpelasi DPRD Kabupaten Bogor, maka pimpinan DPRD tidak akan menandatangani dokumen Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (RAPD-P) 2017 dan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

“Mulai dari Komisi, Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Badan Musyawarah (Bamus) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bogor menolak menandatangani RAPBD-P tahun 2017 dan KUA PPAS sebelum Bupati Nurhayanti dan Tim Anggaran Perangkat Daerah (TAPD) menjelaskan permasalahan batalnya sembilan proyek pembangunan yaitu pembangunan Jalan Lingkar Dramaga (JLD),  Jalan Laladon Kreteg, Jalan Jasinga Tenjo, Jalan Tenjo Singa Bangsa, Jalan Teluk Pinang Banjarwaru, Jalan Banjarwaru Tapos, Jalan Jampang Ciseeng, Jalan Babakan Radeb batas Bekasi dan Jembatan Ciapus dengan total anggaran Rp94,4 miliar,” tambah politisi Partai Golkar ini.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, 14 Mei 2024

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iwan Setiawan menerangkan, penggunaan hak interpelasi ini didukung oleh pimpinan dan anggota DPRD, terlebih hingga saat ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) belum menjelaskan batalnya sembilan proyek pembangunan jalan dan jembatan baik itu ke masyarakat maupun kepada wakil rakyat.

“Dalam masa reses beberapa hari lalu, kami ditanya langsung oleh masyarakat. Oleh karenanya dalam hak interpelasi ini Bupati, DPU-PR dan lainnya harus menjelaskan kronologis batalnya ini. Dalam hal ini kami juga menuntut solusi misalnya ada perjanjian tertulis bahwa sembilan proyek DAK itu harus dianggarkan dalam APBD tahun 2018 dan harus dilaksanakan pada bulan Februari tahun depan,” terang Iwan Setiawan.

BACA JUGA :  126 Atlet Kota Bogor Siap Berlaga di POPWIL I Jabar

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bogor ini meminta Bupati Nurhayanti untuk the right man and the right place dengan menempatkan pejabat sesuai kemampuannya.

“Dalam hak interpelasi nanti, Bupati Nurhayanti harus mengevaluasi para staf atau pembantunya. Kami akan telisik dimana kesalahan atau kelemahan hingga sembilan proyek DAK batal dikerjakan atau diserap,” pintanya.

Menanggapi hak interpelasi yang diajukan oleh DPRD Kabupaten Bogor, Bupati Bogor Nurhayanti tak bergeming dan siap menjawabnya dalam hak jawab di masa interplasi.

“Hak interpelasi itu haknya pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor dan saya beserta jajaran akan menyiapkan jawaban dari batalnya sembilan proyek pembangunan jalan dan jembatan yang melalui anggaran DAK,” pungkas Nurhayanti. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================