
Dari beberapa glundung yang diamankan, semua sudah tidak aktif. Barang bukti diamankan untuk pengembangan penyelidikan. “Kami mengamankan glundung dari rumah Ujat, RT 03/ 06, Kampung Pangradin, Sodik RT 03/ 06, Bandi RT 03/ 06, Desa Pangradin. Kemudian memeriksa warga yang terlibat berpropesi PETI dan kami akan menyelidiki sampai ke gunung tempat pengambilan bahan olahan,†bebernya.
Rancananya, lanjut Sudarsono, hasil operasi yang dilakukan jajaran Muspika Jasinga akan dilaporkan ke Polres Bogor.
Terpisah, Kepala Desa Pangradin, Soleh mengapresiasi tindakan yang dilakukan Muspika Jasinga dalam memberangus praktik ilegal para gurandil di desanya. “Kami warga Pangradin sangat resah dengan keberadaan kegiatan glundung di desa kami. Akibat kegiatan itu, aliran sungai Cikiam tercemar bahan kimia yang berbahaya seperti merkuri dan Cianida,” kata Soleh. (Iman R Hakim / Seno cr)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















