
Selain itu, jumlah dukungan sebagimana dimaksud harus tersebar di lebih dari 50 persen dari jumlah kecamatan atau minimal tersebar di 4 kecamatan dari 6 kecamatan yang ada di Kota Bogor, Jawa Barat.
“Dukungan itu nanti dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), dan/atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor,” tandasnya.
Selain menetapkan jumlah minimal dukungan untuk pasangan calon melalui jalur independen atau perseorangan, KPU Kota Bogor juga telah menetapkan minimal jumlah jumlah kursi partai politik untuk dapat mengusung calonnya.
“Sedangkan untuk jumlah kursi partai politik untuk dapat mengusung pasangan calon adalah sembilan kursi atau 122.506 suara yang sah pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2014,” tandasnya.
Sekadar diketahui, berdasarkan tahapan Pilkada Kota Bogor 2018 penyampaian persyaratan dukungan bakal calon perseorangan dijadwalkan pada 25-29 November 2017. Sedangkan, pendaftaran paslon dijadwalkan pada 8-10 Januari 2018 dan dilanjutkan penetapan pasangan calon pada 12 Februari 2018.(Yuska Apitya)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















