TAMANSARI TODAY – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Forkopimda akhirnya mengeluarkan surat pernyataan bersama Bupati Ketua DPRD, Dandim 0621, Kapolres Bogor, Kajari Kabupaten Bogor, Kemenag dan Ketua MUI Kabupaten Bogor tentang pelarangan kegiatan lembaga yang menamakan diri Ma’had Tahfidzul Quran Ibnu Mas’ud di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

Pembacaan surat keputusan bersama tersebut dibacakan secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Adang Suptandar di aula Gedung Kecamatan Tamansari pada Senin 18 September 2017 kemarin.

Dalam surat tersebut, berdasarkan kepada :

  1. Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor kepada Bupati Bogor Nomor B-8275/Kk.10.01/B.00/09/2017 tanggal 12 September 2017 perihal Laporan Hasil Kajian Lembaga yang menamakan diri Ma’had Tahfidzul Qur’an Ibnu Mas’ud;
  2. Surat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Bogor kepada Bupati Bogor Nomor R/89/IX/2017/Res Bogor tanggal 14 September 2017 perihal Permasalahan Pondok Pesantren Ibnu Mas’ud Kecamatan Tamansari Kab. Bogor;
  3. Surat Pernyataan diatas materai yang ditandatangani oleh Sdr. Jumadi selaku Humas Lembaga yang menamakan diri Ma’had Tahfidzul Qur’an Ibnu Mas’ud tanggal 17 Agustus 2017 tentang pembubaran pesantren Ibnu Mas’ud dan meninggalkan tempat/pesantren;
  4. Hasil Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bogor tanggal 22 Agustus 2017, tanggal 4 September 2017, tanggal 14 September 2017, dan tanggal 15 September 2017 di Ruang Rapat Pendopo Bupati Bogor;
  5. Surat Pernyataan Wargo Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor tanggal 14 September 2017 Terkait Dengan Penutupan, Penghentian Aktifitas serta Pembubaran Lembaga yang menamakan diri Ma’had Tahfidzul Qur’an Ibnu Mas’ud.
BACA JUGA :  Resep Membuat Tumis Tahu Kuning dan Tauge, Lauk Praktis dan Sederhana di Tanggal Tua

Bahwa Lembaga yang menamakan din Ma’had Tahfidzul Quran Ibnu Mas’ud :

  1. Tidak memiliki izin pendirian dan operasional sebagai lembaga pendidikan keagamaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, dan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam;
  2. Tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum serta peraturan perundang-undangan Iainnya;
  3. Kegiatan yang dilaksanakan terindikasi kuat bertentangan dengan tujuan, asas dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
  4. Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan keresahan dan konflik di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat. Mencermati berbagai pertimbangan di atas, serta menyerap aspirasi masyarakat.

Dengan ini menyatakan :

  1. Melarang seluruh Kegiatan Lembaga yang menamakan diri Ma’had Tahfidzul Qur’an Ibnu Mas’ud di Kampung Jami RT. 02/ RW. 04 Desa Sukajaya Kecamatan Tamansari dan wilayah lain di Kabupaten Bogor;
  2. Instansi serta Lembaga/Organisasi terkait melakukan upaya-upaya pengawasan dan pembinaan sesuai dengan kewenangan masing-masing pasta pelarangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh tim.
BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Selasa 16 April 2024

Adang juga menegaskan bahwa Surat Pernyataan bersama ini dibuat bukan berarti Pemerintah Kabupaten Bogor anti/tidak mendukung terhadap lembaga pendidikan keagamaan Islam, namun semata-mata dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta merawat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Selain itu Adang juga mengatakan, Surat Pernyataan Bersama ini juga untuk meredam konflik yang berada di lingkungan sekitar yang menolak kehadiran Lembaga Ma’had Tahfidzul Qur’an Ibnu Mas’ud tersebut.

“Jangan sampai terjadi aksi yang tidak diinginkan, dengan surat pernyataan bersama ini sudah jelas bahwa seluruh aktivitas Lembaga Ma’had Tahfidzul Qur’an Ibnu Mas’ud kita nyatakan dihentikan dan akan terus kita lakukan pengawasan kedepannya agar apa yang belakangan ini dikeluhkan warga tidak terjadi lagi, kita minta tidak ada provokasi lagi dari pihak manapun,” tegas Adang (Iman R Hakim /*)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================