Selama Masa Sidang Kedua

DPRD KOTA BOGOR TERBITKAN 10 KEPUTUSAN & MENETAPKAN 3 RAPERDA

Selama Masa Sidang Kedua Tahun Sidang  2017,  DPRD Kota Bogor  telah menerbitkan sebanyak 10 Keputusan DPRD dan 4 Keputusan Pimpinan DPRD serta telah menetapkan 3 Rancangan Peraturan daerah (Raperda) menjadi Perturan daerah (Perda). Selain itu, telah melaksanakan 10 kali Rapat Paripurna, 5 kali rapat pembentukan Panitia khusus  dan 14 kali kegiatan Badan Anggaran. Sedangkan  Badan Musyawarah (Banmus) sebagai alat kelengkapan DPRD telah melaksanakan kegiatan sebanyak 17 kali kegiatan.

Sementara itu, Badan Legislasi DPRD  sesuai dengan program legislasi daerah (Prolegda) Tahun sidang 2017  akan membahas sebanyak 23 Raperda, selama masa sidang  kedua  tahun sidang 2017  terdapat 8 Raperda yang sedang dibahas, yakni antara lain Raperda tentang Urusan Pemerintahan, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan  Berkelanjutan, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Bangunan Gedung dan Izin Mendirkan Bangunan, Raperda tentang Perubahan kedua atas Perda No.16 Tahun 2008 tentang Pelayanan Kependudukan. Selain itu, ada sebanyak 4 Raperda yang sudah mendapat Pemandangan umum Fraksi namun belum dibentuk Pansus. Raperda tersebut adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Bogor, Raperda tentang Cagar Budaya dan Raperda tentang Perubahan Perda Kota Bogor No. 12 Thun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

BACA JUGA :  Unggul Medali Perak, Kontingen Pencak Silat Kota Bogor Sabet Juara Umum Popwilda I Jabar 2026

Hal itu terungkap dalam resume Laporan Kinerja Pimpinan DPRD Kota Bogor Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2017, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor, H. Untung W Maryono, SE. AK. Kamis, 31 Agustus 2017.

Laporan Kinerja Pimpinan DPRD itu juga menyebutkan bahwa, Program Legislasi Daerah Tahun Sidang 2016 masih terdapat 5 Raperda yang belum selesai pembahasannya. Raperda tersebut yaitu, Raperda tentang Pengelolaan Limbah Domestik Kota Bogor, Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Rencana Detail Tata Ruang Kota dan Peraturan Zonasi, Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Jasa Transportasi dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Bogor No. 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu lintas  dan Angkutan Jalan. Disebutkan pada Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2017 telah ditetapkan 3 Raperda menjadi Perda yakni Perda Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh, Perda tentang Perusahaan Umum Daerah PD. BPR Bank Pasar dan Perda tentang Perubahan ke empat Atas Perda Kota Bogor No. 15 tahun 2014 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bogor. Secara kuantitatif Badan Legislasi DPRD Kota Bogor, selama masa sidang kedua Tahun Sidang 2017 telah melaksanakan kegiatan sebanyak 19 kali. Adapun hal yang menjadi fokus bahasan Badan ini yakni Pembahasan evaluasi dan efektivitas Peraturan Daerah dan pelaksanaan sosialisasi Perda Prakarsa DPRD tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak. Sedangkan Badan Anggaran telah melaksanakan sebanyak 14 kali kegiatan dengan fokus bahasan penyususnan Raperda Kota Bogor tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 dan Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran tahun 2018.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================