KPK Perpanjang Status Cegah Luar Negeri Setya Novanto

JAKARTA TODAY – Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Setya Novanto akan diperpanjang. Masa cegah itu akan berakhir pada 10 Oktober 2017.

“Insyaallah diperpanjang,” kata Agus, Senin (2/10/2017).

Agus mengatakan masa cegah itu perlu diperpanjang karena keterangan Novanto masih diperlukan. Meski tak lagi berstatus tersangka, keterangan Novanto sebagai saksi pun dibutuhkan penyidik KPK. “Karena beliau jadi saksi banyak pelaku,” sebut Agus.

BACA JUGA :  Jaro Ade Tegaskan Pemkab Bogor Dukung Pengendalian Alih Fungsi Lahan

Sebelumnya, Novanto telah lolos dari status tersangka kasus korupsi e-KTP melalui putusan praperadilan. Namun hakim tunggal Cepi Iskandar tidak mengabulkan permintaan pencabutan status cegah bepergian ke luar negeri Novanto.

Novanto telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK sejak bulan April 2017. Masa cegah itu berlaku untuk 6 bulan dan bulan Oktober ini merupakan bulan keenam sejak permintaan pencegahan itu dimintakan ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi. Masa cegah Novanto itu disebut berakhir pada 10 Oktober 2017.(Yuska Apitya)

BACA JUGA :  Mengapa Banyak Orang Mulai Menghindari Berita? Mengenal Fenomena News Fatigue dari Sisi Psikologi
Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================