Nazaruddin menyebut Setnov sebagai salah satu pengendali proyek e-KTP untuk tahun anggaran 2011-2012. Nazaruddin bahkan menyebut ada aliran dana ke sejumlah anggota DPR termasuk Setnov. Sedangkan Setnov, menurut Nazaruddin, menerima uang yang diperkirakan sekitar Rp300 miliar.

Sebelumnya, pada 2005, nama Setnov muncul terkait penyelundupan 60 ribu ton beras Vietnam yang perkaranya ditangani Kejaksaan Agung. Saat itu perusahaan milik Setnov, PT Hexatama Finindo, memindahkan 60 ribu ton beras Vietnam dari Bea Cukai tanpa membayar pajak dengan nilai yang sebenarnya. Perusahaan hanya membayar 900 ton beras. Setnov diperiksa Kejagung pada 2006. Sayang, kasusnya menghilang begitu saja.

Tak hanya pangan, Setnov ternyata pernah tersangkut kasus impor limbah beracun dari Singapura ke Batam pada 2004. Kasus mencuat ke permukaan pada 2006 ketika lebih dari 1.000 ton limbah beracun asal Singapura mendarat di Pulau Galang.

Uji laboratorium oleh Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN) menunjukkan limbah yang dikamuflase sebagai pupuk organik itu mengandung tiga jenis zat radioaktif, yaitu Thorium 228, Radium 226, dan Radium 228. Kadarnya berbahaya karena 100 kali lipat batas normal.

Pupuk organik palsu itu diimpor oleh PT. Asia Pasific Eco Lestari (APEL) yang dimiliki Setnov. Begitu kasus limbah impor muncul ke permukaan, Setnov mengaku sudah mengundurkan diri dari APEL sejak 2003. Meskipun di dalam dokumen milik PT APEL tertanggal 29 Juni 2004, Setnov menjadi pihak yang menandatangani nota kerja sama dengan perusahaan Singapura. Di dalam kontrak disebutkan perusahaan asal Singapura mengirim 400 ribu ton pupuk organik ke Batam.

Sebagai pengusaha, Setnov dikenal sebagai salah satu didikan konglomerat Sudwikatmono. Bahkan Sudwikatmono pernah menyebut Setnov sebagai pengusaha yang memiliki kemampuan lobi di atas rata rata.

Setya Novanto memang digdaya. Aneka skandal yang menjeratnya, tetap saja ia berhasil lolos. Lolos dengan senyuman khasnya yang tak satu orangpun di negeri ini berhasil mengadopnya.

Lantas, bagaimana para pegiat hukum dan aktivis anti korupsi harus bersikap? Setidaknya, public masih berharap besar terhadap keberadaan KPK dalam menuntaskan mega skandal ini. Kehadiran Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) juga sangat diharapkan mampu memberikan jaminan jalannya proses peradilan yang sehat, bebas suap dan adil sesuai dengan fakta dan objektivitas delik pidana. Pemeriksaan bersama kedua lembaga ini terhadap jalannya siding praperadilan pekan lalu sesuai Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, terutama terkait pelanggaran profesionalitas menjadi hal utama yang harus dikedepankan KY dan MA. Semoga.(*)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================