JAKARTA TODAY- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun. Termasuk menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, seperti Ketua DPR, Setya Novanto. KPK memastikan pengusutan kasus ini tidak berhenti dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan gugatan praperadilan Novanto dan menyatakan penyidikan terhadap Ketua Umum DPP Partai Golkar itu tidak sah.

KPK saat ini masih terus mempelajari dan mengkaji putusan Hakim tunggal Cepi Iskandar tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya. Salah satu langkah yang sedang dipertimbangkan yakni mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dan kembali menetapkan Setnov, sapaan Novanto sebagai tersangka. “Iya nantinya harus begitu,” tegas Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/10).

Pernyataan ini dikatakan Saut saat disinggung kemungkinan KPK menerbitkan sprindik baru bagi Novanto. Namun, Saut menegaskan, KPK tidak akan tergesa-gesa memutuskan langkah hukum menyikapi putusan PN Jaksel. Dikatakan Saut, apa pun langkah yang akan diambil KPK semata-mata merupakan proses penegakan hukum. “Kalau hukum itu kan yang pasti tidak boleh dendam, tidak boleh sakit hati, tidak boleh marah, karena hukum juga harus diimbangi dengan hukum,” katanya.

BACA JUGA :  Marsinah, Aktivis yang Tewas Misterius saat Perjuangkan Hak Buruh

KPK saat ini sedang menangani kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka politikus Golkar, Markus Nari dan Dirut PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo. Dalam menyidik kasus ini, KPK telah meminta Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap Novanto. Dengan perpanjangan pencegahan itu, Novanto tidak dapat berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan atau setidaknya hingga April 2018. Perpanjangan masa pencegahan ini dilakukan agar sewaktu-waktu tim penyidik membutuhkan keterangannya, Novanto tidak sedang berada di luar negeri. Hal ini menandakan, tim penyidik akan memeriksa Novanto sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP. “(Pencegahan ke luar negeri terhadap Setya Novanto) Kan masih diperlukan untuk saksi di kasus-kasus lain. (Status Setya Novanto dalam surat permintaan cegah) sebagai saksi,” kata Saut.

Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, KPK belum memutuskan akan menerbitkan sprindik baru atau melakukan langkah hukum lainnya pasca-putusan praperadilan Novanto. Dikatakan, KPK akan mempelajari putusan dan pertimbangan-pertimbangan Hakim tunggal Cepi. Hingga kini, KPK belum menerima salinan putusan tersebut. “Kami harus menerima dulu karena pertimbangan hakim bisa melihat secara rinci apa yang kami lakukan. Kami perlu cermat membaca putusan,” katanya.

BACA JUGA :  Pj Gubernur Jawa Barat Pimpin Upacara Hardiknas di Kota Bogor

Novanto yang terbaring di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur selama tiga pekan terakhir diijinkan pulang oleh tim dokter yang menanganinya pada Senin (2/10) malam atau hanya berselang tiga hari dari putusan praperadilan yang dibacakan Hakim Cepi dalam persidangan di PN Jaksel pada Jumat (29/9). Padahal, Novanto dikabarkan menderita setidaknya tujuh penyakit dari vertigo, gula darah hingga jantung yang membuatnya harus dipasang ring.

Sakit yang dideritanya ini menjadi alasan Novanto dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Senin (18/9) dan pekan sebelumnya atau Senin (11/9). KPK sudah berkoordinasi dan meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memeriksa kondisi kesehatan Novanto untuk menjadi pendapat medis kedua atau second opinion. Namun, putusan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan praperadilan Novanto membuat permintaan second opinion itu gagal direalisasikan. KPK tidak dapat meminta second opinion dari IDI karena Novanto tidak lagi berstatus tersangka. “Waktunya cukup pendek dan surat IDI tdak bisa langsung diproses. Kita tahu putusan praperadilan mengatakan penyidikan SN (Setya Novanto) dibatalkan sehingga pemintaan second oponion tidak bisa diteruskan saat ini,” kata Febri.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================