Sementara itu, Kapolsek Cigudeg Kompol Yayan Sopyan menuturkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, toko obat maupun apotek dilarang mendistribusikan, mengedarkan, menjual serta meracik obat-obatan tersebut. “Jika kedapatan menjual akan kami tindak tegas,â€imbuhnya.
Yayan melanjutkan, izin peredaran obat dafar G sudah dibatalkan BPOM. Di samping itu, untuk pendistribusian, pengedaran, penjualan dan peracikan psikotropika golongan I, II, III dan IV, wajib atas persetujuan dinas kesehatan dan di bawah pengawasan BPOM.
“Sedangkan penjualan langsung terhadap konsumen, harus berdasarkan resep dari dokter yang berkompeten. Sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara medis dan hukum,†tukasnya. (Agus)