
Sofyan mengakui, pihaknya berkejaran dengan waktu guna melengkapi pemberkasan Penyidikan. “Tentu kami ada keterbatasan waktu dalam proses penyidikan, jadi istilahnya lebih baik kami melepas orang bersalah daripada menahan orang yang tidak bersalah,” kata Sofyan.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Propam Polda Kalsel AKBP Decky Hendarsono mengungkapkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan perkara yang melibatkan Iptu MH kepada Ditreskrimum.
“Biar Ditkrimum menangani dulu pidana umumnya, baru nanti kami dalami keterlibatan oknum tersebut untuk proses sanksi internal jika memang terbukti benar terlibat,” tutur dia.
Menurut Kepala BBPOM Banjarmasin Sapari, dikutip dari situs pom.go.id, Carnophen atau Zenith atau Pil Jin merupakan obat yang sering disalahgunakan karena dapat menimbulkan efek sedatif (penenang) seperti narkotika psikotropika tapi harganya relatif lebih murah. Lantaran itu, izin peredarannya dibatalkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM HK.00.05.1.31.3996 sejak tanggal 27 Okt 2009.
Presiden Joko Widodo pernah menanyakan soal ketegasan Polri dalam menindak peredaran obat ilegal terlarang dan penyalahgunaan obat. Pertanyaan itu disampaikan kepada Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto, dalam acara Pencanangan Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat, di Lapangan Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Cibubur, Jakara Timur, Selasa (3/10).
Ari Dono ketika itu mengungkapkan, sanksi bagi pengedar kebanyakan masih berupa hukuman penjara. Jokowi menunjukkan ketidakpuasan terhadap penjelasan Ari, dan bertanya ulang kepada penabuh durm grup musik Slank, Bimo Setiawan Almachzumi alias Bimbim (50). “Dor!” kata Bimbim. Jokowi pun tersenyum puas. (Yuska Apitya/ant)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















