Ada Densus Tipikor, OTT KPK Wajib Diketahui Polri

JAKARTA TODAY- Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengaku akan membuat mekanisme rinci soal prosedur perbantuan personel Polri bagi KPK. Salah satu yang akan diatur, yakni keharusan pelaporan pergerakan pasukan yang diperbantukan di KPK dalam hal Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Makanisme itu, katanya, perlu dibuat karena perbantuan personel Polri di KPK tetap membawa nama institusi Polri. Pelaporan pergerakan pasukan itu pun akan dilakukan secara berjenjang dari satuan wilayah.

BACA JUGA :  Veda Ega Start dari Posisi ke-13 di Moto3 Italia 2026, Optimistis Raih Hasil Maksimal

“Mekanisme bagaimana anggota (Polri) memberikan dukungan harus ada pelaporan sampai ke atas. Artinya sampai ke Kapolres, Kapolda, dan Kapolri paham, tanpa ada resiko kebocoran,” ujar Tito, dalam Rapat Kerja Komisi III DPR, Kamis (12/10).

Hal itu dikatakan menanggapi pernyataan anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Junimart Girsang yang menilai bahwa personel Polri yang diperbantukan di KPK melakukan tindakan berlebihan saat menangkap Ketua DPC PDIP Malang, sekaligus Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.

BACA JUGA :  Satu Rumah Ludes Terbakar di Ciampea, Tidak Ada Korban Jiwa

Selain penyusunan mekanisme pelaporan pasukan, Tito juga menyebut pihaknya akan mengevaluasi tindakan aparatnya yang diperbantukan saat KPK melakukan penindakan terhadap terduga atau tersangka kasus tindak pidana korupsi.

“Kami akan anev (analisa dan evaluasi), apakah berlebihan atau tidak,” ujar Tito, dalam Raker tersebut.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================