Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Taufik Effendi disebut menerima US$103 ribu terkait proyek e-KTP. Serupa Akom, mantan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu pun sudah membantah menerima uang panas tersebut.

Tak hanya Taufik yang disebut ikut kecipratan uang proyek e-KTP, Jafar Hafsah juga disebut menerima uang sekitar Rp1 miliar melalui mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Jafar Hafsah mengklaim tak tahu bila uang itu bagian dari korupsi proyek e-KTP.

BACA JUGA :  Profil Maarten Paes, Kiper FC Dallas jadi Pemain Naturalisasi Berdarah Kediri

Dalam persidangan Irman dan Sugiharto, pada 3 April 2017, politikus Demokrat itu mengaku telah mengembalikan uang Rp1 miliar kepada penyidik KPK. Jafar Hafsah mengatakan harus berutang guna mencari uang sebesar Rp1 miliar yang diduga sebagai ‘uang haram’ untuk pelicin e-KTP.

Dalam perkara ini, Andi Narogong didakwa memperkaya sejumlah pihak lewat korupsi proyek e-KTP. Pihak-pihak tersebut antara lain, pejabat Kemendagri, panitia proyek, hingga anggota DPR.

Andi Narogong bersama Ketua DPR Setya Novanto disebut mendapat jatah sebesar Rp574,2 miliar dari proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Dia diduga mengatur proyek e-KTP dari awal perencanaan sampai proses pengadaan kartu penduduk elektronik itu.

BACA JUGA :  Sekda Burhanudin Ingatkan Jajaran Diskop UKM Untuk Bekerja Superteam

Selama persidangan Andi Narogong, sejumlah saksi telah dipanggil jaksa penuntut KPK dari mulai dari anggota DPR, pejabat Kemendagri, hingga pihak swasta yang terkait dalam pengerjaan proyek e-KTP. Jaksa KPK juga sempat memanggil Setnov untuk bersaksi, namun yang bersangkutan mangkir. (Yuska Apitya)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================