Pendaftaran parpol yang hendak jadi peserta pemilu 2019 berlangsung 3-16 Oktober 2017 di Gedung KPU. Parpol yang tak memenuhi syarat administrasi diberi kesempatan merevisi pada 18 November hingga 1 Desember 2017. Hasil revisi administrasi selanjutnya diumumkan 12-15 Desember 2017.

Setelah itu, KPU bakal melakukan proses verifikasi faktual dengan memeriksa langsung data yang dilaporkan ke lapangan. Bagi parpol yang tak ikut dalam pemilu sebelumnya, bakal diverifikasi total. Sementara itu parpol-parpol yang pada 2014 silam ikut pemilu hanya diverifikasi di provinsi pemekaran, Kalimantan Utara.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Hadiri Musrenbangnas Tahun 2024 untuk Dukung dan Sukseskan Program Nasional

Verifikasi ke lapangan dilakukan 15 Desember 2017 hingga 4 Januari 2018. Jika revisi harus dilakukan parpol, maka verifikasi kembali dilakukan pada 21 Januari hingga 3 Februari 2018.

Berdasarkan penelitian dan verifikasi ini, parpol peserta Pemilu 2019 akan ditetapkan pada 17 Februari 2018. Pengumumannya dilakukan 20 Februari 2018, setelah dilakukan pengundian nomor urut oleh KPU. (Yuska Apitya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================