BOGOR TODAY- Status pleger yang kini disandang Wali Kota Bogor Bima Arya seakan menjadi kendala baginya untuk melaju ke Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 mendatang.

Status pleger diberikan sesuai putusan vonis Pengadilan Tipikor Bandung dalam kasus markup lahan Jambu Dua, Kota Bogor.

Merujuk Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUH Pidana, pleger adalah yang melakukan kejahatan (pelaku delik).

Soal ini, Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Pamulang, Martin Lubalu, mengatakan, bahwa mestinya status pleger pada petahana mestinya harus diselesaikan dan diperjelas sebelum putaran pilkada berlangsung.

BACA JUGA :  Apakah Boleh Makan Yogurt Setiap Hari? Simak Ini

“Semestinya diputus, apakah bersalah atau tidak. Jika tidak diputus bakal menjadi boomerang saat kontestasi berlangsung,” kata dia, kemarin.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa, peluang Bima Arya untuk kembali merebut kursi kepemimpinan masih terbuka lebar. “Tapi kembali kepada masyarakat, untuk itu, masyarakat diimbau agar lebih selektif dan pintar dalam menentukkan siapa walikota Bogor nanti,” jelasnya.

BACA JUGA :  Menu Bekal Simple dengan Ayam Tumis Saus Madu yang Lezat dengan Bumbu Meresap

Namun, lanjutnya, status pleger yang disandang Bima Arya dalam kasus pengadaan lahan Jambu Dua tidak menutup kemungkinan akan kembali mencuat ke publik jelang Pilwakot 2018. “Ya kita kan tidak tahu, kalau persaingan politik seperti apa, tapi kalau menurut saya yang sudah mah sudah tidak perlu dipermasalahkan lagi,” tandasnya.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================