Status Pleger Bima Arya Belum Ada Muara

BOGOR TODAY- Status pleger yang kini disandang Wali Kota Bogor Bima Arya seakan menjadi kendala baginya untuk melaju ke Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 mendatang.

Status pleger diberikan sesuai putusan vonis Pengadilan Tipikor Bandung dalam kasus markup lahan Jambu Dua, Kota Bogor.

BACA JUGA :  Eva Rudy Susmanto Ajak Pelaku UMKM Kabupaten Bogor Melek Digital dan Siap Naik Kelas

Merujuk Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUH Pidana, pleger adalah yang melakukan kejahatan (pelaku delik).

Soal ini, Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Pamulang, Martin Lubalu, mengatakan, bahwa mestinya status pleger pada petahana mestinya harus diselesaikan dan diperjelas sebelum putaran pilkada berlangsung.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================