KPU Ulur Waktu Batas Verifikasi Parpol

JAKARTA TODAY- Komisioner Komisi Pemilihan Umum mencatat setidaknya ada 27 partai politik yang resmi mendaftar sampai batas akhir pendaftaran ditutup tepat pukul 24.00 WIB, Senin dinihari (16/10).

Hingga batas waktu terakhir pendaftaran tersebut, dari 73 parpol yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, 31 di antaranya telah mengisi sistem informasi partai politik (Sipol).

BACA JUGA :  Huawei MatePad Mini Resmi Hadir di Indonesia, Tablet Ringkas Berfitur Premium Siap Tantang iPad Mini

Dari jumlah tersebut, sebanyak 27 partai politik telah melakukan pendaftaran ke KPU dan baru 10 partai politik yang sudah lengkap pendaftarannya dan diberi tanda terima.

“Sepuluh partai sudah lengkap, namun ada 17 parpol yang sudah daftar tapi stastusnya masih dalam pemeriksaan kelengkapan dokumen,” ujar Komisioner KPU Hasyim Asya’ri kepada wartawan, Selasa dini hari (17/10).

BACA JUGA :  Body Butter vs Body Lotion: Apa Bedanya dan Mana yang Lebih Cocok untuk Kulit?

Menanggapi kondisi tersebut, KPU memutuskan kebijakan perpanjangan waktu bagi partai politik yang telah mendaftar untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan.

KPU memberikan perpanjangan waktu pemeriksaan peneriksaan kembali mulai dari hari Senin malam (16/10) pukul 24.00 WIB sampai Selasa malam (17/10) pukul 24.00 WIB.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================