“Perpanjangan waktu ini berlaku selama 1×24 jam sejak penutupan pendaftaran pada Senin pukul 24.00 WIB malam,” ujar Hasyim.

Hasyim memastikan kondisi ini bukan sebagai bentuk perpanjangan waktu pendaftaran. Akan tetapi hanya masa pemeriksaan kelengkapan dokumen partai oleh KPU yang urung rampung dilakukan.

“Karena KPU belum selesai melakukan pemeriksaan, sehingga diperlukan perpanjangan waktu pengecekan, untuk pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan di KPU RI, maksimal Selasa (17/10) pukul 24.00 WIB. Sedangkan untuk KPUD kabupaten/kota sesuai dengan pukul 24.00 waktu setempat,” kata Hasyim.

BACA JUGA :  Pj Gubernur Jawa Barat Pimpin Upacara Hardiknas di Kota Bogor

Sebanyak 27 partai politik telah resmi mendaftar  ke KPU hingga batas akhir penutupan pada Senin malam (16/10).

Mereka yang telah mendaftar di antaranya Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Partai Berkarya, Partai Republik, Partai Garuda, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Demokrat, dan PKB.

BACA JUGA :  Dipukuli Tetangga Pakai Balok Kayu, Kakek di Malang Tewas usai Dituduh Curi Motor

Selain itu ada juga Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, PKPI, PIKA, PBB, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Parsindo, PNI Marhaenis, Partai Reformasi dan Partai Republikan. (Yuska Apitya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================