KPU Ulur Waktu Batas Verifikasi Parpol

“Perpanjangan waktu ini berlaku selama 1×24 jam sejak penutupan pendaftaran pada Senin pukul 24.00 WIB malam,” ujar Hasyim.

Hasyim memastikan kondisi ini bukan sebagai bentuk perpanjangan waktu pendaftaran. Akan tetapi hanya masa pemeriksaan kelengkapan dokumen partai oleh KPU yang urung rampung dilakukan.

“Karena KPU belum selesai melakukan pemeriksaan, sehingga diperlukan perpanjangan waktu pengecekan, untuk pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan di KPU RI, maksimal Selasa (17/10) pukul 24.00 WIB. Sedangkan untuk KPUD kabupaten/kota sesuai dengan pukul 24.00 waktu setempat,” kata Hasyim.

BACA JUGA :  Jaro Ade Tegaskan Komitmen Pemkab Bogor Perluas Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan

Sebanyak 27 partai politik telah resmi mendaftar  ke KPU hingga batas akhir penutupan pada Senin malam (16/10).

Mereka yang telah mendaftar di antaranya Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Partai Berkarya, Partai Republik, Partai Garuda, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Demokrat, dan PKB.

BACA JUGA :  Beasiswa Fast Retailing Foundation 2026 Dibuka Juli Mendatang, Kesempatan Kuliah S1 di Jepang

Selain itu ada juga Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, PKPI, PIKA, PBB, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Parsindo, PNI Marhaenis, Partai Reformasi dan Partai Republikan. (Yuska Apitya)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================